Home

Media Informasi Seputar Arsitektur

Wednesday, April 20, 2016

Green Building A Sustainabl

Green Building A Sustainable Consept for
Construction Development in Indonesia 


Butaru Tingkat kesadaran global mengenai lingkungan hidup dan perubahan iklim, khususnya dalam bidang arsitektur dan lingkungan, pada beberapa tahun belakangan ini meningkat dengan tajam. Gerakan hijau yang tengah berkembang pesat saat ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi sumber daya alam, tetapi juga diimplementasikan sebagai upaya efisiensi penggunaan energi serta meminimalisir kerusakan lingkungan sekitar. Hal ini tentu sangat bermanfaat apabila dilakukan secara merata dan berkelanjutan, khususnya di Indonesia yang notabene adalah negara yang sedang berkembang. Sosialisasi terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim terus dilakukan Pemerintah Indonesia, tetapi tidak semua elemen masyarakat sudah mengetahui dan paham mengenai kedua hal tersebut. Terbukti dari merebaknya SBS (sick building syndrome) pada bangunan-bangunan Indonesia. Bentuk solusi yang menjadi pilihan adalah dengan menerapkan konsep Green Architecture, atau Green Building yang kini sudah dijalankan oleh pemerintah, Apa sebenarnya makna dari kedua konsep tersebut? Bagaimana Kriterianya? serta seperti apa bentuk kepedulian serta peran dari masyarakat dan pemerintah?.

SICK BUILDING SYNDROME Sick Building Syndrome adalah situasi dimana para penghuni gedung atau bangunan mengalami permasalahan kesehatan dan ketidaknyamanan karena waktu yang dihabiskan dalam bangunan. Faktor utama terjadinya SBS terdapat pada permasalahan kualitas udara atau polusi udara yang biasanya disebabkan oleh buruknya ventilasi udara atau cahaya, emisi ozon dari mesin foto kopi, polusi dari perabot dan panel kayu, asap rokok, dan lain sebagainya. SBS secara tidak langsung akan mempengaruhi produktivitas seluruh penghuni gedung atau bangunan apabila dibiarkan terus menerus. Sudah banyak gedung yang terjangkit SBS di Indonesia. Antara lain terdapat pada kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, Medan, Bandung,dan Makassar. Maka dari itu, konsep bangunan yang green sudah selayaknya digalakkan. Menurut World Health Organization (WHO), diperkirakan sekitar 30 persen seluruh bangunan atau gedung yang ada di dunia memiliki permasalahan terkait kualitas udara dalam ruangan .

KONSEP ARSITEKTUR HIJAU (GREEN ARCHITECTURE) 
 Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Sebagai pemahaman dasar dari arsitektur hijau yang berkelanjutan, elemen-elemen yang terdapat didalamnya adalah lansekap, interior, yang menjadi satu kesatuan dalam segi arsitekturnya. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa juga diterapkan di sekitar lingkungan kita. Yang paling ideal adalah menerapkan komposisi 60 : 40 antara bangunan rumah dan lahan hijau, membuat atap dan dinding dengan konsep roof garden dan green wall. Dinding bukan sekadar beton atau batu alam, melainkan dapat ditumbuhi tanaman merambat. Tujuan utama dari green architecture adalah menciptakan eco desain, arsitektur ramah lingkungan, arsitektur alami, dan pembangunan berkelanjutan. Arsitektur hijau juga dapat diterapkan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air dan pemakaian bahan-bahan yang mereduksi dampak bangunan terhadap kesehatan. Perancangan Arsitektur hijau meliputi tata letak, konstruksi, operasi dan pemeliharaan bangunan. Konsep ini sekarang mulai dikembangkan oleh berbagai pihak menjadi Bangunan Hijau (green building).

KONSEP BANGUNAN HIJAU (GREEN BUILDING) 
Untuk mengurangi penggunaan energi operasi, penggunaan jendela yang se-efisiensi mungkin dan insulasi pada dinding, plafon atau tempat masuknya aliran udara ke dalam bangunan gedung. Strategi lain desain bangunan surya pasif, sering dilaksanakan di rumah-rumah rendah energi. Penempatan jendela yang efektif (pencahayaan) dapat memberikan cahaya lebih alami dan mengurangi kebutuhan penerangan listrik di siang hari. Adapun manfaat apabila kita menerapkan konsep Green

-stroke-width: 0px; "> Building adalah :  Bangunan lebih awet dan tahan lama, dengan perawatan minimal  Efisiensi energi menyebabkan pengeluaran uang lebih efektif  Bangunan lebih nyaman untuk ditinggali  Mendapatkan kehidupan yang sehat  Ikut berperan serta dalam kepedulian terhadap lingkungan Efisiensi energy pada bangunan Green Building merupakan salah satu bentuk respon masyarakat dunia akan perubahan iklim. Praktek „Bangunan Hijau‟ ini mempromosikan bahwa perbaikan perilaku (dan teknologi) terhadap bangunan tempat aktivitas hidupnya dapat menyumbang banyak untuk mengatasi pemanasan global. Bangunan/gedung adalah penghasil terbesar (lebih dari 30%) emisi global karbon dioksida, salah satu penyebab utama pemanasan global. Saat ini Amerika, Eropa, Kanada dan Jepang mengkontribusi sebagian besar emisi gas rumah kaca, namun situasi akan berubah secara dramatis di masa depan. Pertumbuhan penduduk di Cina, India, Asia Tenggara, Brazil dan Rusia menyebabkan emisi CO2 bertambah dengan cepat. Pembangunan di Indonesia meningkatkan kontribusi CO2 secara signifikan. Hal ini akan memperburuk kondisi lingkungan Indonesia pun kondisi lingkungan global. wacana GBC Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut GREENSHIP GREEN BUILDING COUNCIL INDONESIA

GREEN BUILDING COUNCIL INDONESIA 
 Adalah lembaga mandiri (non government) dan nirlaba (non-for profit) yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktik-praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan. GBC INDONESIA didirikan pada tahun 2009 dan diselenggarakan oleh sinergi di antara para pemangku kepentingannya, meliputi :  Pemerintah  Kalangan industri sektor bangunan dan properti,  Profesional bidang jasa konstruksi  Institusi pendidikan dan penelitian Lembaga ini merupakan Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada Salah satu program lembaga ini adalah menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut GREENSHIP. Melalui lembaga ini pemerintah menyatakan dukungannya untuk menyehatkan kembali kondisi gedung-gedung di perkotaan dari penyakit SBS (sick building syndrome).

Sistem Rating GREENSHIP 
Dalam pembuatannya, GREENSHIP sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Dalam pembuatannya pun, GREESHIP menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi
text-stroke-width: 0px; "> Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatan GREENSHIP adalah :  Peraturan Menteri PU 30/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksessibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.  Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH)  B/277/Dep.III/LH/01/2009  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung  UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Keputusan DNA (Designated National Authority ) dalam B- 277/Dep.III/LH/01/2009  Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Kotor Domestik  Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002  UU No. 18 Tahun 2008 GREENSHIP menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standar lokal baku seperti UU, Keppres, Inpes, Permen, Kepmen dan SNI. Green High Rise Building

HARAPAN KE DEPAN 
Harapan kedepan dari sistem GREENSHIP ini adalah, seluruh bangunan-bangunan di kota besar di Indonesia sudah bebas dari SBS dengan bukti kepemilikan sertifikat Greenship. Bangunan-bangunan pemerintah khususnya pada daerah DKI Jakarta, sudah mulai menggalakkan “Memenuhi Persyaraatan GreenShip” sertifikat ini dengan harapan ditiru oleh seluruh provinsi di Indonesia. Gedung baru Kementerian PU dan Kantor DPRD DKI Jakarta adalah sebagian dari gedung-gedung negara yang telah mendapatkan sertifikat greenship. Tidak hanya pemerintah, GBCI juga menargetkan penyelesaian sertifikasi lima gedung dari 27 gedung non pemerintah yang telah mendaftar. Dari 27 gedung ini, 10 diantaranya merupakan pilot proyek gedung baru (new building) dan 17 proyek sedang dalam tahap pembatasan. Harapan ke depan adalah menjadikan kota-kota di Indonesia menjadi Kota Terhijau di Dunia, seperti Vancouver di Kanada, Malmo di Swedia, Curitiba di Brazil,Portland di Amerika Serikat dan reykjavik di Islandia. (eq) 

No comments:

Post a Comment

Semoga Artikell Kami Bermanfaat,,,,,,,,,, Jagan Lupa Langganan dan Membagikan,,,,,,,,,!