Home

Media Informasi Seputar Arsitektur

Wednesday, April 20, 2016

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek


Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek
Garis Besar
Kode Etik Arsitek & Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek - IAI

Kode Etik Arsitek & Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek - IAI disusun berjenjang meliputi Kaidah Dasar, Standar Etika, dan Kaidah Tata Laku.

Kaidah Dasar:
1.  Kewajiban Umum
2.  Kewajiban terhadap Masyarakat
3.  Kewajiban kepada Pengguna Jasa
4.  Kewajiban kepada Profesi
5.  Kewajiban terhadap Sejawat.

Dari Kaidah Dasar 1 Kewajiban Umum, diturunkan enam Standar Etika:
1.1.  Pengabdian Diri
1.2.  Pengetahuan dan Keahlian
1.3.  Standar Keunggulan
1.4.  Warisan Alam, Budaya, dan Lingkungan
1.5.  Nilai Hak Asasi Manusia
1.6.  Arsitektur, Seni, dan Industri Konstruksi.

Dari Kaidah Dasar 2 Kewajiban terhadap Masyarakat, diturunkan dua Standar Etika:
2.1.  Tata Laku
2.2.  Pelayanan untuk Kepentingan Masyarakat Umum.

Dari Kaidah Dasar 3 Kewajiban kepada Pengguna Jasa, diturunkan empat Etika Dasar:
3.1.  Kompetensi
3.2.  Kerahasiaan
3.3.  Kejujuran dan Kebenaran
3.4.  Perbedaan Kepentingan (conflict of interest)

Dari Kaidah Dasar 4 Kewajiban kepada Profesi, diturunkan empat Standar Etika:
4.1.  Kejujuran dan Keadilan
4.2.  Citra dan Integritas
4.3.  Pengembangan Diri
4.4.  Kemitraan.

Dari Kaidah Dasar 5 Kewajiban terhadap Sejawat, diturunkan lima Standar Etika:
5.1.  Semangat Kesejawatan
5.2.  Pengakuan Kesejawatan
5.3.  Kesepadanan Imbalan Jasa
5.4.  Partisipasi dalam Sayembara
5.5.  Penilaian atas Arsitek Lain.

Sedangkan Kaidah Tata Laku diturunkan dari Standar Etika. Pada dasarnya merupakan uraian lebih rinci tentang apa-apa saja yang hendaknya/tidak dilakukan.

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ARSITEK IAI
Nomor : 01/MJS-IAI/SK/IX/1992
Tentang
KAIDAH TATALAKU KEPROFESIAN
IKATAN ARSITEK INDONESIA
MUKADIMAH
Kaidah Tatalaku Keprofesian IAI adalah bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan penjabaran dari Kode Etik Arsitek IAI.
Amggota IAI diwajibkan menghayati dan mentaati kaidah-kaidah dalam Tatalaku ini.
Penyimpangan dari kaidah-kaidah ini akan mengakibatkan yang bersangkutan mendapat sangsi organisasi.
Pasal 1

Dasar :
Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Pasal 1. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 1.1 :
    Arsitek melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri dan mitra kerja, mengenai penguasaan ilmu dan kecakapan, terutama sikap profesionalnya, moral maupun spiritual.
  • Tata Laku 1.2 :
    Arsitek juga bertanggung jawab terhadap kemajuan Profesi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Tata Laku 1.3 :
    Arsitek berorientasi kepada manusia dan berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
  • Tata Laku 1.4 :
    Arsitek mendahulukan kepentingan negara dan bangsa.
  • Tata Laku 1.5 :
    Arsitek melakukan tugas profesinya sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 2

Dasar :
Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap. (Pasal 2. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 2.1 :
    Arsitek mrnyajikan hasil kerjanya sesuai dengan "Standard Minimum Penyajian" (Minimum Standard of Performance) yang ditentukan oleh IAI.
  • Tata Laku 2.2 :
    Bertekad untuk menghasilkan karya yang terbaik yang mampu ia berikan.
  • Tata Laku 2.3 :
    Arsitek mempertanggung jawabkan kewajaran karyanya terhadap penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
  • Tata Laku 2.4 :
    Arsitek senantiasa meningkatkan ilmu, ketrampilan dan profesinya.

Pasal 3

Dasar :
Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif. (Pasal 3. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 3.1 :
    Arsitek memandang tugasnya sebagai kewajiban untuk berbakti bagi kepentingan umum.
  • Tata Laku 3.2 :
    • Arsitek berkewajiban menolak suatu penugasan dan memberi penjelasan kepada pemberi tugas, apabila diperkirakan akan ada pertentangan kepentingan yang merugikan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
    • Arsitek dapat mengadakan kerjasama dalam bentuk asosiasi (partnership) dengan bidang usaha lain selama di dalamnya tidak terdapat pertentangan kepentingan.
  • Tata Laku 3.3 :
    Arsitek mengusahakan penggunaan sumber daya secara optimal dengan cara penghematan sumber daya alam, meningkatkan sumber daya manusia dan keanekaan hayati serta mempertahankan kelestarian lingkungan.

Pasal 4

Dasar :
Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri. (Pasal 4. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 4.1 :
    Arsitek hanya menerima imbalan jasa berupa gaji dalam hubungan kerja sebagai pegawai, honorarium sesuai peraturan imbalan jasa yang berlaku.
  • Tata Laku 4.2 :
    • Arsitek mendapatkan tugas dengan cara yang sehat dengan tidak merendahkan imbalan jasa sesuai peraturan yang berlaku dan tidak mencoba mengambil alih pekerjaan sesama arsitek tanpa persetujuan.
    • Arsitek dapat melanjutkan pekerjaan sesama arsitek setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan arsitek yang bersangkutan.
  • Tata Laku 4.3 :
    Arsitek hanya mengikuti sayembara Arsitektur yang sesuai dengan peraturan sayembara IAI.
  • Tata Laku 4.4 :
    Arsitek memperkenalkan diri lewat karya-karyanya, penulisan ilmiah, kartu nama, kop surat, brosur, company profile dan papan nama.
  • Tata Laku 4.5 :
    Arsitek menyampaikan pengaduan pelanggaran Kode Etik IAI hanya kepada Majelis Arsitek IAI dan tidak merugikan nama baik sesama rekan arsitek.
  • Tata Laku 4.6 :
    Arsitek berkewajiban selain membina sesama rekan dan memberikan peluang pada arsitek muda untuk mengembangkan profesinya.
  • Tata Laku 4.7 :
    Arsitek wajib bertindak adil, jujur dan obyektif terhadap para pelaku pembangunan.

Pasal 5

Dasar :
Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung. (Pasal 5. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 5.1 :
    Arsitek tidak selalu bertindak demi kepentingan Pemberi Tugas.
  • Tata Laku 5.2 :
    Arsitek dalam bertindak demi kepentingan Pemberi Tugas, harus memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai atau konsumen terakhir.
  • Tata Laku 5.3 :
    Arsitek harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara pemberi tugas dan masyarakat pemakai.

Pasal 6

Dasar :
Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis. (Pasal 6. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 6.1 :
    Arsitek sebagai perekayasa dan budayawan perlu mengenal dan mengerti nilai-nilai budaya masyarakat setempat dan menyerap unsur-unsur peradapan dunia masa kini yang sesuai dalam mengantisipasi masa depan yang akan datang di dalam berkarya.
  • Tata Laku 6.2 :
    Arsitek berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan dan atau kawasan bersejarah/bernilai Arsitektur yang tinggi.
  • Tata Laku 6.3 :
    Arsitek berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencana peremajaan, pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi yang perlu dilestarikan, baik sebagian maupun seluruhnya.
  • Tata Laku 6.4 :
    Arsitek berkewajiban memberikan saran-sarannya melalui IAI Cabang apabila mengetahui ada rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan atau kawasan yang perlu dilestarikan di daerahnya.
  • Tata Laku 6.5 :
    Arsitek dalam menyerap unsur-unsur peradapan dunia masa kini secara kreatif dan inovatif, berkewajiban menjauhkan diri dari tindakan penjiplakan (plagiat) dan menyatakan karya orang lain sebagai karyanya.

Pasal 7

Dasar :
Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten. (Pasal 7. Kode Etik Arsitek IAI)
  • Tata Laku 7.1 :
    Arsitek dalam setiap tahap pelaksanaan tugas perencanaan dan perancangan selalu taat azas dan berkesinambungan sehingga konsekuensi disiplin Arsitektur tergambar dengan jelas.
  • Tata Laku 7.2 :
    Arsitek berkewajiban menyadari dan memahami bahwa hasil karyanya mempunyai pengaruh besar terhadap kesejahteraan kehidupan orang lain dan atau masyarakat sekitarnya.
  • Tata Laku 7.3 :
    Arsitek wajib bertanggung jawab, tanggung bayar dan tanggung gugat terhadap kekeliruan yang dibuatnya.
  • Tata Laku 7.4 :
    • Arsitek menyadari bahwa disiplin Arsitektur selalu dalam proses belajar mengajar sehingga arsitek perlu melakukan komunikasi, baik antara sesama arsitek maupun kepada Majelis Arsitek IAI, Pengurus IAI di Pusat dan di Cabang.
    • Arsitek secara bijak dan berdasar pada semangat kesejawatan, wajib melaksanakan saling kontrol dengan cara silih asih, asuh, asah dan hanya menyampaikan hal-hal yang dianggap melanggar Kode Etik kepada Majelis Arsitek IAI.





Ditetapkan di
:
Kaliurang, Yogyakarta
T a n g g a l
:
27 September 1992
Ketua
:
Ir. Achmad Noe'man, IAI
Wakil Ketua
:
Prof. Dr. Ir. Parmono Atmadi, IAI
Sekretaris
:
Ir. Adhi Moersid, IAI
Anggota
:
Prof. Suwondo Bismo Sutedjo, Dipl.Ing, IAI
Ir. Kemas Madani Idroes, IAI
Ir. Zaenudin Kartadiwiria, M.Arch, IAI
Ir. Robi Sularto Sastrowardoyo, IAI
Dipl.Ing. Han Awal, IAI

MAJELIS ARSITEK INDONESIA
ttd
Ir. Achmad Noe'man, IAI


Ketua

ttd
Ir. Adhi Moersid, IAI


Sekretaris

------------------- end of file -------------------------

No comments:

Post a Comment

Semoga Artikell Kami Bermanfaat,,,,,,,,,, Jagan Lupa Langganan dan Membagikan,,,,,,,,,!