Ikatan
Arsitek Indonesia - I A I
Arsitek adalah sebutan ahli yang
mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan
tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang
mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang
setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan
organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.
Praktik
Arsitektur
refers to
the provision of architectural services in connection with urban planning and
the design, construction, conservation, restoration or alteration of a building
or group of buildings. Subject to the host country's domestic regulations,
these professional services include, but are not limited to, planning and
land-use planning, urban design, provision of preliminary studies, designs,
models, drawings, specifications and technical documentation, coordination of
technical documentation prepared by others (consulting engineers, urban
planners, landscape architects and other specialist consultants) as appropriate
and without limitation, construction economics, contract administration,
monitoring and supervision of construction and project management.
Arsitek bekerja melalui
tahapan-tahapan pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep
perancangan sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar,
sejak perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.
Pada setiap tahap pekerjaan arsitek
memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih baik, apa
manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi lingkungan, dan
sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan, bagaimana memberikan
pilihan solusi dengan baik, bagaimana mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara
adil dan terbuka.
Karya arsitektur adalah proses
kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat
dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi konflik
kepentingan.
Dengan demikian, berpraktik dengan
baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.
Kode
Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia
Ringkasan
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku
Arsitek IAI pertama kali diterbitkan di Kaliurang pada tahun 1992. Kemudian,
mengikuti perkembangan jaman, dikaji ulang dan dilengkapi pada tahun 2005.
Kode etik 1992 meliputi Mukadimah, 7
pasal etika dan 31 pasal tata laku. Perubahan tahun 2005 menjadi Mukadimah, 5
pasal kaidah dasar, 21 standar etika dan 45 pasal kaidah tata laku. Struktur
baru ini meliputi hal sebagai berikut:
Kaidah
Dasar
merupakan kaidah pengarahan secara
luas sikap beretika seorang arsitek.
Standar
Etika
merupakan tujuan yang lebih spesifik
dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan
berprofesi.
Kaidah Tata
Laku
bersifat wajib untuk ditaati,
pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi
organisasi. Adapun tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan
penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.
Masalah good governance dipandang
sebagai suatu norma/etos penyelenggaraan kegiatan profesi yang baik, karena itu
dimasukkan sebagai lampiran.
Kaidah Tata Laku diturunkan dari
Standar Etika. Pada dasarnya merupakan uraian lebih rinci tentang apa-apa saja
yang perlu dan tidak perlu dilakukan.
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku
diawasi, dan diberi sanksi bagi pelanggarnya, oleh Dewan Kehormatan, yang ada
di tingkat nasional maupun di berbagai daerah. Sanksi pelanggaran secara umum
dapat dijatuhkan secara bertingkat -Peringatan, Pembatasan, Pembekuan,
Pencabutan- keanggotaan, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Materi lengkap Kode Etik dan Kaidah
Tata Laku Profesi Arsitek IAI dapat diperoleh melalui Sekretariat IAI di
berbagai daerah dan cabang.
No comments:
Post a Comment
Semoga Artikell Kami Bermanfaat,,,,,,,,,, Jagan Lupa Langganan dan Membagikan,,,,,,,,,!