Home

Media Informasi Seputar Arsitektur

Wednesday, April 20, 2016

Ikatan Arsitek Indonesia - I A I

Ikatan Arsitek Indonesia - I A I
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.

Praktik Arsitektur
refers to the provision of architectural services in connection with urban planning and the design, construction, conservation, restoration or alteration of a building or group of buildings. Subject to the host country's domestic regulations, these professional services include, but are not limited to, planning and land-use planning, urban design, provision of preliminary studies, designs, models, drawings, specifications and technical documentation, coordination of technical documentation prepared by others (consulting engineers, urban planners, landscape architects and other specialist consultants) as appropriate and without limitation, construction economics, contract administration, monitoring and supervision of construction and project management.
Arsitek bekerja melalui tahapan-tahapan pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep perancangan sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar, sejak perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.

Pada setiap tahap pekerjaan arsitek memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih baik, apa manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi lingkungan, dan sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan, bagaimana memberikan pilihan solusi dengan baik, bagaimana mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara adil dan terbuka.
Karya arsitektur adalah proses kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, berpraktik dengan baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia
Ringkasan
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek IAI pertama kali diterbitkan di Kaliurang pada tahun 1992. Kemudian, mengikuti perkembangan jaman, dikaji ulang dan dilengkapi pada tahun 2005.
Kode etik 1992 meliputi Mukadimah, 7 pasal etika dan 31 pasal tata laku. Perubahan tahun 2005 menjadi Mukadimah, 5 pasal kaidah dasar, 21 standar etika dan 45 pasal kaidah tata laku. Struktur baru ini meliputi hal sebagai berikut:

Kaidah Dasar
merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap beretika seorang arsitek.

Standar Etika
merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.

Kaidah Tata Laku
bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi organisasi. Adapun tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.
Masalah good governance dipandang sebagai suatu norma/etos penyelenggaraan kegiatan profesi yang baik, karena itu dimasukkan sebagai lampiran.
Kaidah Tata Laku diturunkan dari Standar Etika. Pada dasarnya merupakan uraian lebih rinci tentang apa-apa saja yang perlu dan tidak perlu dilakukan.
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku diawasi, dan diberi sanksi bagi pelanggarnya, oleh Dewan Kehormatan, yang ada di tingkat nasional maupun di berbagai daerah. Sanksi pelanggaran secara umum dapat dijatuhkan secara bertingkat -Peringatan, Pembatasan, Pembekuan, Pencabutan- keanggotaan, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Materi lengkap Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI dapat diperoleh melalui Sekretariat IAI di berbagai daerah dan cabang.

No comments:

Post a Comment

Semoga Artikell Kami Bermanfaat,,,,,,,,,, Jagan Lupa Langganan dan Membagikan,,,,,,,,,!