Home

Media Informasi Seputar Arsitektur

Tuesday, May 17, 2016

Skripsi Perumahan Buru PT. KIMA Konsep Arsitektur Hijau BAB II



BAB II
STUDI PUSTAKA

A.      Tinjauan Umum Perumahan
1.      Pengertian perumahan
Beberapa pengertian tentang perumahan, yaitu:
1)      Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (Sumber: UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) .
2)      Perumahan merupakan tempat tiap individu yang ada saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain serta memiliki sense of belonging atas lingkungan tempat tinggalnya.
3)      Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakat. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
2.      Jenis dan fungsi perumahan
a.       Jenis perumahan dapat dibedakan menjadi: (Suparno Sastra. M, Marlin,  Endy. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. 2006)
1)      Perumahan sederhana merupakan jenis perumahan yang biasanya diperumtukan bagi masyarakat yang berprnghasilan rendah atau mempunyai keterbatasan daya beli. Perumahan sederhana ini biasanya memiliki sarana dan prasarana yang masih minim.
2)      Perumahan menengah biasanya sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional perumahan, seperti jalan, open space berikut tamannya, jalan berikut perabotnya (street furniture) serta lampu taman dan lampu jalan, bahkan kadang-kadang dilengkapi juga dengan fasilitas untuk olah raga. Perumahan menengah biasanya terletak tidak jauh dari pusat kota disesuaikan dengan tuntutan pemakai rumah (konsumen) yang menginginkan aksebilitas yang tinggi dengan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang yang dilengkapi fasilitas pendukung lain, seperti pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, pusat pelayanan barang dan jasa dan sebagainya.
3)      Perumahan mewah merupakan jenis perumahan yang dikhususkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi, seperti direktur perusahaan, praktisi professional, pengusaha nasional dan internasional, maupun para investor yang ingin berbisnis dibidang properti, khususnya jual beli fasilitas hunian (residensial). Apabila ditinjau dari jenis dan harga yang ditawarkan, jenis perumahan mewah tentu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang sangat lengkap, seperti pusat olah raga, taman dan fasilitas bermain, gedung pertemuan, pusat perbelanjaan bahkan fasilitas rekreasi yang repsentatil.
b.      Fungsi perumahan, yaitu:
1)      Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. (UU No. 9 tahun 2009 Tentang Perumahan dan Permukiman).
2)      Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahtraan masyarakat. (Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah).
3.      Dasar perundangan dan peraturan pembangunan perumahan
Adapun peraturan-peraturan dan arahan tersebut antara lain: (Suparno Sastra. M, Marlina, Endy. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. 2006).
a.       Tuntutan kesesuaian peruntukan lahan
Untuk menjamin terciptanya daya dukung lingkungan yang optimal, pembangunan perumahan harus sesuai dengan daerah peruntukannya, pada lokasi yang memang diperuntukan bagi hunian dan permukiman.
b.      Konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan
Tindakan antisipasi untuk pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan mendudukkan objek (lokasi aktifitas) dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya penanganan untuk hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitas perumahan.
c.       Perbandingan antara wilayah terbangun (Build Up Area) dengan wilayah terbuka (Open Space) sebesar 60% : 40%
Peraturan yang harus dipatuhi oleh pengembang dalam membangun suatu perumahan adalah bahwa pengembang harus membagi daerah peruntukkan dan wilayah terbuka sebesar 60% dan 40%. Realisasi dari aturan ini adalah pembagian antara luasan hunian total sebesar 60% dan luas wilayah terbuka jalan dan ruang terbuka) sebesar 40%.
d.      Rencana sarana dan prasarana perumahan
Pengembang harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan klasifikasi perumahan yang dibangun agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga, misalnya membuat saluran air bersih dan saluran air kotor, memasang jaringan telepon, jaringan listrik, melakukan pengerasan jalan yang menuju lokasi perumahan, dan sebagainya, sehingga memperlancar sirkulasi lalu-lintas dari perumahan menuju perumahan.
e.       Legalitas perusahaan
Agar dapat menjalankan bisnis properti (real estate), pengembang secara yuridis harus berbadan hokum untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan serta untuk menjamin kewajiban dan tanggung jawab perusahaan (pengembang) terhadap konsumen (pembeli rumah).

f.       Perizinan proyek
Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pengembang dalam melaksanakan pembangunan perumahan adalah izin atas proyek yang akan dibangun tersebut, yaitu meliputi:
1)      Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (IPPT)
2)      Izin Penetapan Lokasi (IPL)
3)      Pengajuan dan Pengesahan Site Plan
4)      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5)      Pengesahan Sertifikiat Tanah
4.      Pertimbangan perletakan unit hunian dalam kompleks perumahan
Pemenuhan kebutuhan perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah, instansi swasta maupun perseorangan. Besarnya angka kebutuhan ruang di daerah perumahan dalam masyarakat merupakan lahan usaha bagi instansi swasta untuk kegiatan pengembangan permukiman ini. Agar aktifitas pengembangan permukiman ini dapat berjalan dengan baik, selaras dan sinergis dengan pengembangan ruang secara lebih luas, maka pelaksanaannya harus memperhatikan aturan-aturan pengembangan di daerah itu.
Unit-unit hunian dapat diletakkan secara berkelompok dalam daerah yang direncanakan dengan arahan sebagai berikut: (Suparno Sastra. M, Marlina, Endy. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. 2006).
a.    Kelompok rumah
1)      Pengembang perumahan di daerah kemudahan tingkat I
Pengembangan perumahan tingkat I diperbolehkan kurang dari 50 unit. Pertambahan perumahan diperbolehkan dalam batasan daya dukung prasarana dan fasilitas yang terdapat disekitarnya sesuai dengan standar yang berlaku di daerah tersebut.
2)      Pengembang perumahan di daerah kemudahan tingkat II
Lingkungan perumahan terkecil yang dibagun terdiri dari 50 unit rumah dengan ketentuan lingkungan tersebut mempunyai unsur kelengkapan minimal yang harus ada, seperti warung dan lapangan bermain.
3)      Pengembang perumahan di daerah kemudahan tingkat III
Lingkungan perumahan terkecil yang dapat dikembangkan di daerah ini sejumlah 200 unit rumah dengan ketentuan lingkungan tersebut mempunyai unsur pengikat, yaitu satu unit pendidikan terendah (TK), warung dan lapangan bermain.
b.      Kepadatan (Groos Density)
Kepadatan pembangunan perumahan dapat dibedakan menjadi:
1)      Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu  hektar maksimum 115 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain- lain.
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu hektar minimum 72 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain-lain.
2)      Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat II
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu hektar maksimum 72 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain-lain.
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu hektar minimum 50 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain-lain.
3)      Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat III
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu hektar maksimum 50 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain-lain.
Pembangunan perumahan di daerah kemudahan tingkat I, dalam satu hektar minimum 27 rumah, di samping bangunan dan persil tanah yang diperlukan untuk fasilitas pendukung seperti warung, ruang bermain dan lain-lain.
c.       Luas persil
1)      Luas persil bangunan yang diperkenankan di daerah kemudahan tingkat I:
a)      Luas persil minimum 60 m2
b)      Luas persil maksimal 90 m2
2)      Luas persil bangunan yang diperkenankan di daerah kemudahan tingkat II:
a)      Luas persil minimum 90 m2
b)      Luas persil maksimal 120 m2
3)      Luas persil bangunan yang diperkenankan di daerah kemudahan tingkat III:
a)      Luas persil minimum 120 m2
b)      Luas persil maksimal 200 m2
d.      Lebar muka persil
Untuk persil yang berbentk teratur, lebar muka persil minimum adalah 3 m, sedangkan untuk persil yang tidak teratur maka lebar muka persil minimum 4,5 m.
e.       Garis sempadan
Untuk sebidang tanah yang mempunyai luas persil kurang dari 90 m2 maka jarak garis sempadan minimum1,5 m.
Untuk sebidang tanah yang luas persilnya lebih besar atau sama dengan 90 m2 maka garis sempadannya minimum 3 m.
f.       Building coverage
Building coverage menunjukkan perbandingan antara luasan persil terbangun dengan luasan persil seluruhnya. Ketentuan kelayakan untuk sebuah hunian, Building coverage maksimum adalah 60%. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Dampak yang dapat dirasakan paling nyata dalam hal ini adalah terkait dengan pasokan air bersih di lahan kita. Semakin kecil Building coverage bangunan kita , berarti semakin luas lahan yang tidak terbangun, yang berarti semakin luas permukaan lahan yang berpotensi untuk meresapkan air kedalam tanah persil tersebut. Banyaknya air yang meresap dalam persil tersebut akan mempengaruhi pasokan air bersih di sumur yang berada dalam persil tersebut.
5.      Prasarana lingkungan perumahan
Dalam sebuah lingkungan perumahan harus disediakan prasarana untuk memberikan kemudahan bagi penghuni. Prasarana-prasarana yang harus disediakan adalah sebagai berikut: (Sumber: UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
a.       Jalan
Klasifikasi jalan pada lingkungan perumahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1)      Jalan penghubung lingkungan, yaitu jalan yang menghubungkan lingkungan perumahan yang satu dengan yang lainnya atau menghubungkan lingkungan perumahan dengan fasilitas layanan di luar lingkungan perumahan.
2)      Jalan poros lingkungan perumahan, yaitu jalan utama pada suatu lingkungan perumahan.
3)      Jalan lingkungan, yaitu jalan pembagi suatu lingkungan perumahan, yang herarkinya lebih renda dari pada jalan poros lingkungan perumahan.
Proporsi jalan pada lingkungan perumahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu;
1)      Pada perumahan daerah kemudahan tingkat I, jalan lingkungan II dan III sebesar 80%, jalan lingkungan I 15%, dan jalan poros lingkungan 5%.
2)      Pada perumahan daerah kemudahan tingkat II, jalan lingkungan II dan III sebesar 60%, jalan lingkungan I30%, dan jalan poros lingkungan 10%.
3)      Pada perumahan daerah kemudahan tingkat III, jalan lingkungan II dan III sebesar 40%, jalan lingkungan I 40%, dan jalan poros lingkungan 20%.
b.      Air minum
Suatu lingkungan perumahan harus menyediakan sumber air bersih bagi warganya. Sumber air bersih ini dapat saja disediakan per unit ataupun secara sentral untuk seluruh area permukiman.
c.       Air limbah
Lingkungan perumahan yang baik harus mempunyai sarana pengolahan air limbah. Karena fungsinya sebagai kawasan permukiman, sebagian besar air limbah merupakan limbah rumah tangga, yang pengelolanya cukup dengan menyediakan septictank dan sumur resapan.
d.      Pembuangan aAir hujan
Untuk pembuangan air hujan dapat disediakan sumur resapan di area-area terbuka di dalam kawasan perumahan ataupun berupa selokan yang dikendalikan bersama untuk seluruh area perumahan. Untuk memenuhi persyaratan kesehatan, saluran air hujan ini sebaiknya saluran tertutup.
e.       Pembuangan sampah
Sarana pembuangan sampah merupakan kelengkapan yang penting terkait dengan persyaratan kesehatan lingkungan. Tempat pembuangan sampah rumah tangga sebaiknya disediakan pada setiap unit hunian. Dari unit-unit hunian ini sampah diangkut ke tempat pembuangan sementara (TPS).
f.       Jaringan listrik
Sesuai tuntutan kebutuhan hidup saat ini, listrik merupakan sarana penerangan yang penting. Pada lingkungan perumahan, pasokan listrik harus diperhitungkan dengan standar minimal 450 VA per keluarga atau 90 VA per individu.


6.      Fasilitas lingkungan permukiman
Lingkungan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas pelayanan bagi penghuninya. Fasilitas-fasilitas ini secara umum dapat dibedakan menjadi: (Sumber: UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
a.       Fasilitas pendidikan
Pendidikan merupakan sarana untuk membangun individu. Pada era globalisasi saat ini, pendidikan merupakan suatu factor penting bagi peningkatan derajat social seseorang. Karenanya kawasan permukiman dilengkapi dengan fasilitas pendidikan sesuai dengan standar di bawah ini:
1)      Untuk setiap 1.000 penduduk harus disediakan satu fasilitas pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak (TK).
2)      Untuk setiap 1.600 penduduk harus disediakan satu fasilitas pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD).
3)      Untuk setiap 6.000 penduduk harus disediakan satu fasilitas pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
b.      Fasilitas kesehatan
Suatu lingkungan permukiman yang penduduknya telah mencapai 6.000 orang, selain harus dilengkapi dengan fasilitas pendidikan, juga harus dilengkapi dengan fasilitas kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Untuk setiap 6.000 jiwa harus disediakan satu fasilitas kesehatan setingkat puskesmas pembantu yang sebaiknya diletakkan di tengah- tengah lingkungan permukiman dengan radius pencapaian maksimum 1.500 m yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti tempat praktek dokter.
2)      Apabila jumlah penduduk mencapai 10.000 jiwa, maka lingkungan permukiman harus dilengkapi dengan rumah bersalin dan apotek. Fasilitas ini sebaiknya diletakkan di tengah-tengah dengan radius pencapaian maksimum 2.000 m.
3)      Untuk setiap 30.000 jiwa harus disediakan satu fasilitas kesehatan setingkat puskesmas yang lebih tinggi dari pada puskesmas pembantu. Pada lingkungan ini harus disediakan puskesmas induk yang mewadahi lima puskesmas pembantu.
c.       Fasilitas perbelanjaan dan niaga
Fasilitas perbelanjaan dan niaga merupakan fasilitas komersial sebagai layanan sebuah lingkungan permukiman. Fasilitas ini direncanakan dengan tujuan untuk mempermudah aktifitas ekonomi masyarakat. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1)      Untuk lingkungan perumahan dengan penduduk mencapai 250 jiwa sebaiknya disediakan fasilitas perbelanjaan terkecil yang dapat berwujud warung yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Fasilitas ini sebaiknya diletakkan ditengah-tengah dengan radius pencapaian maksimum 300 m.
2)      Apabila jumlah penduduk telah mencapai 2.500 jiwa, suatu lingkungan permukiman sebaiknya dilengkapi dengan fasilitas perbelanjaan berupa pertokoan yang diletakkan ditengah-tengah dengan radius pencapaian maksimum 500 m.
3)      Apabila jumlah penduduk sudah mencapai 30.000 jiwa, suatu lingkungan permukiman sebaiknya mempunyai pusat perbelanjaan lingkungan sebagai tempat jual beli keperluan sehari-hari. Pusat perbelanjaan ini terdiri dari pertokoan dan pasar, yang sebaiknya terletakkan ditengah-tengah agar mudah dicapai oleh setiap warga permukiman.
4)      Untuk lingkungan perumahan setara kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 120.000 jiwa sebaiknya mempunyai pusat perbelanjaan dan niaga setara kecamatan. Selain itu, perlu juga dilengkapi dengan bank dan industri unit produksi yang tidak menimbulkan gangguan polusi serta tempat-tempat hiburan.


d.      Fasilitas pemerintah dan layanan umum
Untuk member layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain fasilitas-fasilitas standar di atas, perlu juga disediakan fasilitas umum lain, seperti:
1)      Untuk setiap 500 KK atau 2.500 jiwa penduduk perlu disediakan balai pertemuan, parkir umum, kamar mandi umum dan pos keamanan.
2)      Untuk setiap 6.000 KK atau 30.000 jiwa perlu dsediakan kantor kelurhan, pos polisi, kantor pos pembantu, pos pemadam kebakaran, parkir umum dan kamar mandi umum, serta gedung serba guna.
3)      Untuk setiap 24.000 KK atau 120.000 jiwa perlu disediakan kantor kecamatan, kantor polisi, kantor pos cabang, kantor telepon cabang, pos pemadam kebakaran, parker umum, kamar mandi umum, gedung serba guna dan gardu listrik.
e.       Fasilitas peribadatan
Untuk membangun kehidupan rohani warga, dalam suatu kawasan permukiman juga perlu disediakan sarana peribadatan. Ketentuannya adalah sebagai berikut (misalnya 80% penduduk beragama islam):
1)      Untuk setiap 500 KK atau 2.500 jiwa perlu disediakan satu buah langgar.
2)      Untuk setiap 6.000 KK atau 30.000 jiwa, selain langgar juga perlu disediakan masjid.
3)      Untuk setiap 24.000 KK atau 120.000 jiwa, perlu disediakan masjid setingkat kecamatan dan fasilitas ibadah lain disamping masjid dan langgar tingkat kecamatan.
f.       Fasilitas rekreasi dan kebudayaan
Untuk memberikan keseimbangan pada kondisi psikologis warga, selain fasilitas-fasilitas diatas perlu juga disediakan fasilitas rekreasi dan kebudayaan sebagai sarana apresiasi diri. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1)      Untuk setiap 6.000 KK atau 30.000 jiwa (setingkat kelurahan) perlu disediakan gedung serbaguna.
2)      Untuk setiap 24.000 KK atau 120.000 jiwa (setingkat kecamatan) di samping gedung serbaguna perlu juga disediakan gelanggang remaja.
g.      Fasilitas olahraga dan lapangan terbuka
Pada suatu kawasan permukiman perlu juga disediakan fasilitas olahraga dan lapangan terbuka. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1)      Untuk kelompok 50 KK atau 250 jiwa (setingkat RT) perlu disediakan tempat bermain anak sebagai pengikat lingkungan.
2)      Untuk kelompok 500 KK atau 2500 jiwa (setingkat RW) perlu disediakan lapangan terbuka, sebaiknya berupa tanaman yang sekaligus dapat digunakan untuk berolahraga (volley, badminton, dan lain-lain).
3)      Untuk kelompok 6.000 KK atau 30.000 jiwa (setingkat kelurahan), di samping tempat bermain anak, lapangan terbuka, perlu juga disediakan lapangan olahraga.
4)      Untuk kelompok 24.000 atau 120.000 jiwa (setingkat kecamatan), selain fasilitas-fasilitas di atas, perlu juga lapangan olahraga yang di perkeras seperti tennis, bola basket, dilengkapi dengan tempat ganti pakaian dan kakus umum.
7.      Perletakan unit rumah
Perencanaan rumah dapat dikatakan berhasil apa bila rumah tersebut dapat digunakan dengan nyaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari secara sehat dan layak.
Perletakan unit-unit hunian pada suatu kawasan permukiman dapat direncanakan dengan pola sebagai berikut: (Badan Standardisasi nasional (BSN). Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. 2006).
a.       Rumah tunggal
Rumah tunggal merupakan tempat kediaman di mana bangunan induk tidak berhimpitan dengan bangunan lain atau bangunan tetangga maka yang boleh berhimpitan adalah bangunan turutannya.
b.      Rumah gedung dua (Kopel)
Rumah kopel adalah suatu tempat kediaman di mana salah satu sisi bangunannya berhimpitan dengan bangunan tetangga pada bagian rumah induk. Pada suatu kelompok perumahan, desain rumah kopel lebih sering dijumpai. Desain rumah kopel seringkali didapatkan dengan mencerminkan denah rumah I ke denah rumah II sehingga dua buah rumah akan berhimpitan dengan denah yang saling berkebalikan.
c.       Rumah gandeng banyak
Rumah gandeng banyak adalah sekelompok kediaman dimana satu atau lebih dari dua bangunan. Pada rancangan gedung banyak akan kelompok rumah tersebut, baik atau deretan yang arahnya kesamping
maupun yang deretan yang arahnya kebelakang. Maksimum panjang bangunan pada rumah gandeng banyak adalah 30 m atau 6 unit rumah.
8.      Persyaratan merancang rumah
Selain ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan di atas, perancangan sebuah rumah juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
a.       Keamanan
Bangunan adalah wadah tempat penggunaanx melakukan aktivitas. Desain bangunan dikatakan berhasil baik apabila bangunan tersebut benar-benar dapat mewadahi aktivitas dari fungsi-fungsi yang sesuai dengan yang direncanakan. Karenanya untuk menghasilkan rancangan bangunan yang baik maka terlebih dahulu harus diketahui fungsi-fungsi yang akan ditampung di dalam bangunan itu. Demikian pula halnya dengan rumah tinggal.
Agar bangunan dapat digunakan sesuai dengan fungsi yang direncanakan, bangunan tersebut harus berdiri kokoh, kuat, mampu mengampu beban-beban yang di terimanya, baik beban bangunan itu sendiri maupun beban yang timbul sebagai akibat dari adanya fungsi itu. Pengertian ‘kuat’ disini terkait erat dengan struktur dan konstruksi bangunan.
Struktur adalah suatu rangkaian yang disusun sedemikian rupa sehingga mampu mendirikan suatu bentuk tertentu dan dapat difungsikan dengan aman sesuai maksud pendiriannya. Dalam pengertian ini terkadang beberapa pengertian tentang struktur, di antaranya:
1)      Struktur bangunan merupakan suatu rangkaian dari beberapa bagian yang secara keseluruhan bekerja bersama-sama untuk membuat suatu bentuk dapat berdiri.
2)      Struktur bangunan berfungsi untuk mendirikan bangunan sedemikian rupa sehingga banguanan tersebut dapat difungsikan dengan aman, tidak mudah roboh.
Dalam pengertian di atas, suatu bangunan dapat dikatakan dirancang dengan benar apabila bangunan tersebut dalam kondisi aman, stabil dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan sesuai rencananya. Berdasarkan pengertian ini , rancangan sebuah rumah tinggal tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan, dimana rumah tersebut harus kokoh, kuat mampu mengampu aktifitas menghuni yang dilakukan di dalamnya sesuai dengan maksud perancangannya.
b.      Kesehatan
Rumah tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk mewadahi seluruh aktivitas menghuni. Agar aktifitas tersebut dapat berkelanjutan dalam jangka panjang, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah masalah kesehatan. Untuk memenuhi persyaratan ini sebuah rumah tinggal harus dilengkapi dengan sarana-arana yang diperlukan untuk memelihra kebersihan dan kesehatan, di antaranya adalah:
1)      Kamar madi dan WC beserta saluran pembuangan dan pengelolaannya sebagai sarana melakukan aktivitas buang air kecil, mandi dan buang air besar. Dengan tersedianya sarana ini diharapkan kotoran penghuni bangunan tersebut dapat di tampung dengan baik, tidak mencemari lingkungan rumah dan sekitarnya sehingga akan menghindari penghuni dari bahaya penyakit.
2)      Saluran pembunagan air hujan sebagai sarana penyaluran dan pembuangan air hujan. Dengan tersedianya sarana ini diharapkan dapat dihindari terjadinya genagan air hujan disekitar bangunan yang dapat megakibatkan memancing pembiakan nyamuk yang berbahaya bagi kesehatan.
3)      Tempat penimbunan atau penampungan sampah sementara. Dengan tersedianya sarana ini maka sampah rumah tangga akan dapat ditimbun sehingga tidak dikerumuni lalat atau berbau. Apabila lahan di sekitar bangunan tidak memungkinkan untuk dilakukan penimbunan sampah maka cukup menyediakan tempat penampungan sampah sementara. Secara berkala sampah rumah tangga ini di ambil oleh petugas yang ditunjuk untuk dipindahkan ke TPA yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Rumah yang baik adalah rumah yang dapat menjaga kesehatan penghuninya. Oleh karena itu perancangan sarana-sarana kesehatan ini merupakan salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam perancangan rumah tinggal.
c.       Kenyamanan
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, lebih jauh lagi perlu dipertimbangkan masalah kenyamanan rumah tinggal. Aspek kenyaman ini meliputi ranah yang sangat luas, mencakup beberapa aspek yang di antranya adalah sebagai berikut:
1)      Kenyaman termal
Kenyaman termal adalah kenyamanan yang terkait dengan suhu udara. Setiap daerah mempunyai iklim dan suhu udara yang berbeda-beda. Begitupula dengan kemampuan adaptasi dari masyarakatnya.
Perancangan rumah tinggal harus memberikan solusi untuk mendapat kenyaman termal, yang penyelesaiannya bervariasi antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Pada daerah bersuhu tinggi ataupun rendah, sebuah rumah tinggal harus dirancang agar dapat melindungi penghuninya dari serangan suhu. Pertimbangan-pertimbangan kenyamanan termal ini akan menentukan material bangunan yang digunakan, bentuk bangunan yang dirancang, bukaan-bukaan pada bangunan dan lain-lain.
2)      Kenyamanan audio
Setiap lingkungan mempunyai kondisi yang berbeda-beda, termasuk kadar kebisingan. Rumah dengan kebisingan tinggi tentu tidak nyaman dihuni. Pola kondisi seperti ini, perancangan rumah memerlukan solusi khusus yang mereduksi kebisingan yang berasal dari luar bangunan, yang dilakukan dengan memasang material peredam bunyi pada dinding bangunan ataupun menata lanskap.
pada rumah tersebut dengan tatanan pereduksi bunyi, misalnya mengunakan tanaman-tanaman ataupun gundukan tanah sebgai barier kebisingan.
3)      Kenyamanan visual
Kenyaman visual dapat diwujudkan dengan pemilihan warna-warna dinding dan elemen rumah yang lainnya (furniture, ornament, dan lain-lain). Selain itu kenyamanan visual ini dapat pula diupayakan dengan menyatukan  elemen luar bangunan, seperti tanaman, air dan lain-lain dengan elemen dalam bangunan, dengan membuat rancangan bukaan-bukaan ruang yang relative besar sehingga pemandangan luar menyatu dengan desain ruang dalam.
d.      Keindahan
Di antara pesyaratan-persyaratan untuk rumah, keindahan adalah aspek terakhir yang harus dipertimbangkan. Setelah pertimbangan-pertimbangan lain yang harus lebih mendasar terpenuhi, selanjutnya barulah dipertimbangkan aspek keindahannya. Aspek ini terkait erat dengan perwujudan rumah tinggal untuk memenuhi kebutuhan akan penghargaan, pengakuan dan ekstensi diri, serta kebutuhan untuk dapat menikmati keindahan. Aspek ini dipenuhi setelah perwujudan rumah sebagai kebutuhan pokok terlewati. Biasanya aspek ini dipertimbangkan oleh masyarakat golongan ekonomi menengah keatas, di mana kebutuhan pokok jasmaniah bukan merupakan masalah yang sulit.

B.       Tinjauan Terhadap Arsitektur Hijau
1.      Pengertian arsitektur hijau
Arsitektur hijau adalah salah satu rancangan lingkungan binaan, kawasan, dan bangunan yang komprehensif. Perancangan dengan arsitektur hijau harus sesuai dengan kriteria dalam penggunaan sumber daya alam, yang minim menimbulkan dampak negatif, serta dapat meningkatkan kualitas hidup manusia. Hal ini diawali dengan kekakuan arsitektur modern pada abad ke-20. Perkembangan arsitektur post-modern yang mempertimbangkan aspek iklim maupun budaya regional yang sesuai dengan konteks lokal menjadi awal mula perkembangan arsitektur yang sadar akan lingkungan dan menjadi sebuah kriteria perancangan arsitektur dewasa ini.
Pemikiran baru dalam perancangan arsitektur yang sekarang di kenal dengan arsitektur hijau adalah konsep yang berwawasan lingkungan dan berlandaskan kepedulian mengenai konservasi lingkungan global alami dengan penekanan pada efisiensi energi, pola berkelanjutan, dan pendekatan holistik.
Arsitektur hijau yang akrab dengan sebutan green architecture merupakan arsitektur berkelanjutan atau bangunan yang peduli terhadap lingkungan. Pengertian yang lebih luas berarti cara berpikir yang meminimalkan efek negatif yang ditimbulkan dalam suatu perencanaan, proses pembangunan dan pengelolaan suatu hunian dan berupaya meningkatkan efisiensi.
Arsitektur hijau, secara sederhana mempunyai pengertian bangunan atau lingkungan binaan yang dapat mengurangi atau dapat melakukan efisiensi sumber daya material, air dan energi. Dalam pengertian yang lain adalah bangunan atau lingkungan binaan yang efisien dalam penggunaan energi air dan segala sumber daya yang ada, maupun menjaga keselamatan, keamanan dan kesehatan penghuninya dalam mengembangkan produktivitas penghuninya serta mengurangi sampah, polusi dan kerusakan lingkungan.
Disamping itu, konsep bangunan yang hijau, seringkali diasosiasikan dengan banyak tanaman, hal ini tidak sepenuhnya benar, karena konsep hijau ini juga bisa ditentukan oleh elemen-elemen lain seperti konstruksi, utilitas bangunan, pengolahan air, material bangunan dan sebagainya.
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam konsep arsitektur hijau adalah skala ruang, efektifitas dan efisiensi ruang, perzoningan yang tepat, peletakan ruang, penghawaan alami yang baik, dan pencahayaan alami yang baik.
Menurut Brenda dan Robert Vale dalam buku Green Architecture Design for A Sustainable Future. Pengertian green architecture adalah:
a.       Pengertian secara umum
Green architecture atau arsitektur hijau adalah suatu pola pikir dalam arsitektur yang memperhatikan dan memanfaatkan dari keempat dasar unsur natural yang ada di dalam lingkungannya dan dapat membuat hubungan saling menguntungkan dengan alam:
1)      Udara: suhu, angin, iklim, dan lain-lain
2)      Air: air, kelembaban, dan lain-lain
3)      Api: matahari, unsur panas, dan lain-lain
4)      Bumi: faktor unsur tanah, habitat, flora, fauna, dan lain-lain
b.      Pengertian secara khusus
Green architecture merupakan suatu pola pikir dalam arsitektur yang memperhatikan unsure-unsur alam yang terkandung di dalam suatu tapak untuk dapat digunakan.



2.      Prinsip-prinsip arsitektur hijau
Prinsip-prinsip green architecture menurut Brenda dan Robert Vale, dalam buku Green Architecture Design for A Sustainable Future:
a.       Hemat energi/Conserving energy: Pengoperasian bangunan harus meminimalkan penggunaan bahan bakar atau energi listrik ( sebisa mungkin memaksimalkan energy alam sekitar lokasi bangunan ).
b.      Memperhatikan kondisi iklim/Working with climate: Mendisain bagunan harus berdasarkan iklim yang berlaku di lokasi tapak kita, dan sumber energi yang ada.
c.       Minimizing new resources: Mendesain dengan mengoptimalkan kebutuhan sumberdaya alam yang baru, agar sumberdaya tersebut tidak habis dan dapat digunakan di masa mendatang/penggunaan material bangunan yang tidak berbahaya bagi ekosistem dan sumber daya alam.
d.      Tidak berdampak negative bagi kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan tersebut/Respect for site: Bangunan yang akan dibangun, nantinya jangan sampai merusak kondisi tapak aslinya, sehingga jika nanti bangunan itu sudah tidak terpakai, tapak aslinya masih ada dan tidak berubah.( tidak merusak lingkungan yang ada ).
e.       Merespon keadaan tapak dari bangunan/Respect for user: Dalam merancang bangunan harus memperhatikan semua pengguna bangunan dan memenuhi semua kebutuhannya.
3.      Faktor pertimbangan desain arsitektur hijau
a.       Efisiensi energi dan menciptakan energi
Efesiensi energi berupa pengaturan secara efesiensi dari suatu hunian terhadap kebutuhan listrik, gas ataupun air yang diperlukannya. Hal ini berbanding lurus dengan ukurannya artinya semakin besar energi yang diperlukan, maka lay out tata ruang memiliki andil yang besar. Arsitek diharapkan bias menangkap kebutuhan yang paling mendasar dari penghuni dan menyajikannya dalam desain yang terencana, sehingga tidak ada ruang-ruang yang terbuang dan terbengkalai.
Menciptakan energi sendiri belum cukup populer di Indonesia, mayoritas masih mengandalkan perusahaan listrik Negara (PLN). Dalam jangka panjang, perencanaan hunian perlu terobosan untuk menciptakan listrik untuk rumah sendiri. Sumber energi bisa diperoleh dari kondisi geografi tempat tinggal. Angin, panas matahari dan air, merupakan bagian contoh sumber energi yang bisa diolah lebih lanjut.
Aplikasi yang bisa dilakukan yang berkaitan dengan energy production (produksi energi) adalah :
1)      Photovoltaics
Adalah sel untuk mengkonversi energi sinar matahari menjadi energi listrik. Pemasangan sel surya bisa dilakukan pada atap, fasade, sebagai sun shading dan di ruang terbuka.
(Gambar 2.1 : Sistem sel photovoltaics)
(Sumber : Sketsa berdasarkan standarisasi )

(Gambar 2.2 : Penempatan sel photovoltaic)
(Sumber : Sketsa berdasarkan standarisasi)
b.      Penghijauan
Penghijauan tidak hanya diterapkan pada ruang-ruang publik saja, tetapi juga pada hunian itu sendiri, yang betujuan mengoptimalkan penyerapan air dan memberikan nilai tambah bagi lingkungan sekitarnya. Yang terpenting adalah sebagai taman aktif yang mewadahi kegiatan. Apakah hanya untuk bercengkrama, bermain, ataupun entertainment seperti jemuran, barbeque dan pesta. Bentuknyapun beragam dapat seluruhnya tertutup tanaman ataupun hanya setempat-setempat saja. Yang terpenting, harus teduh agar dapat digunakan kapan saja.
Manfaat penghijauan terhadap manusia:
1)      Tanaman bernapas: mengeluarkan O2 dan mengisap CO2
2)      Manusia bernapas: mengisap O2 dan mengeluarkan CO2
Manfaat tanaman hijau:
1)      Menyehatkan manusia dengan sirkulasi pernapasan
2)      Menyegarkan lingkungan/ruangan
Penempatan tanaman hijau bisa disesuaikan dengan kondisi bangunan, halaman di luar atau di dalam, di pot bunga di dalam ruangan, di muka jendela kamar.
(Gambar 2.3 : Penerapan tanaman hija, pada teras, bawah bangunan)
(Sumber : Sketsa berdasarkan analisa penulis)
(Gambar 2.4 : Penerapan tanaman hijau  di depan jendela)
(Sumber : Sketsa berdasarkan analisa penulis)
c.       Penggunaan material lokal, bahan alami dan bahan sisa bangunan
Prioritaskan penggunaan material lokal, bahan alami dan bahan sisa pembangunan untuk merencanakan hunian, disamping masalah efisiensi juga membantu mengurangi sampah lingkungan. Material lokal dan alami yang dapat digunakan adalah bambu, batako, batu gamping, batu kali, pasir pantai, dan lain-lain. Yang dapat disertakan dalam perencanaan hunian. Kayu dapat juga disertakan dengan pertimbangan kayu dari jenis pohon yang cepat pertumbuhannya, sehingga tidak merusak ekosistem. Pengaturan sirkulasi udara, cahaya dan utilitas dengan upaya memanfaatkan kondisi alam semaksimal mungkin untuk kenyamanan hunian.
Aplikasi yang dilakukan, berupa:
1)      Batu bata alami atau fabrikasi batu bata ringan
Bahan dinding dipilih yang mampu menyerap panas matahari dengan baik. Batu bata alami atau fabrikasi batu bata ringan (campuran pasir, kapur, semen, dan bahan lain) memiliki karakteristik tahan api, kuat terhadap tekanan tinggi, daya serap air rendah, kedap suara, dan menyerap panas matahari secara signifikan.
(Gambar 2.5 : Bata sekam padi)
(Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum)
2)      Baja ringan dan aluminium
Untuk kerangka bangunan utama dan atap, kini material kayu sudah mulai digantikan material baja ringan. Akibat pembabatan kayu hutan yang tak terkendali menempatkan bangunan berbahan kayu mulai berkurang sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap penebangan kayu dan kelestarian bumi. Peran kayu pun perlahan mulai digantikan oleh baja ringan dan aluminium.
Baja ringan dipilih berdasarkan beberapa tingkatan kualitas tergantung dari bahan bakunya. Rangka atap dan bangunan dari baja memiliki keunggulan lebih kuat, antikarat, antikeropos, antirayap, lentur, mudah dipasang, dan lebih ringan sehingga tidak membebani konstruksi dan fondasi, serta dapat dipasang dengan perhitungan desain arsitektur dan kalkulasi teknik sipil.
3)      Genteng sejuk (semen ijuk)
Genteng semen ijuk adalah genteng beton yang dibuat  dengan  campuran pasir, semen dan ijuk sebagai bahan pengisi.
(Gambar 2.6 : Genteng semen ijuk)
(Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum)
4)      Panel sekam padi
Salah satu pengembangan bahan bangunan dari limbah sekam padi menjadi papan sekam padi yang nantinya digunakan untuk langit-langit dan dinding partisi non-strukutral.
(Gambar 2.7 : Papan sekam padi)
(Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum)
5)      Beton
Penggunaan beton berdasarkan desain bangunan nantinya berupa arsitektur panggung / eksplorasi. Pemiliham material ini dipilih karena penggunaan material papan saat ini sangat mahal, dengan mengurangi pemakaian material kayu kita juga mengurangi dampak kerusakan bumi.
6)      Linoleum
Linoleum tersusun dari material anorganik dan organik Bahan pelapis lantai ini bisa menjadi alternatif bahan untuk lantai rumah. Untuk memasangnya hanya butuh permukaan rata seperti lantai semen, lalu diberi perekat khusus.
Sebagai bahan lantai, jika tak lagi dibutuhkan, Linoleum   mudah diurai kembali oleh tanah, alias ramah lingkungan. Inilah yang  menjadi salah satu kelebihannya. Linoleum, bahan yang terbuat dari bahan alami yang terukur dan dihasilkan dari sumber daya yang bisa diperbaharui. Terdapat setidaknya enam bahan utama, linseed oil, rasin, woodfloor, limestone, pigment, jute .
(Gambar 2.8 : Linoleum, bahan pelapis lantai)
(Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum)
d.      Efisiensi dan perlindungan air tanah
Efisiensi dan perlindungan air tanah mulai diperhitungkan sejak perencanaan KDB/Koefisien Dasar Bangunan yang dipersyaratkan sehingga masih memiliki ruang terbuka untuk penempatan sumur resapan, lubang biopori ataupun septicktank ramah lingkungan yang tidak mencemarkan lingkungan. Penampungan air hujan dan air kotor dalam suatu hunian dipusatkan dalam sumur resapan, untuk menjaga kelestarian air tanah lingkungan sekitarnya. Sumur resapan dan biopori prinsipnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan air menyerap ke dalam tanah. Perbedaan terletak pada cara kerjanya.
Salah satu alternatif pengolahan air hujan adalah menggunakan lubang resapan biopori. Resapan biopori meningkatkan daya resapan air hujan dengan memanfaatkan peran aktifitas fauna tanah dan akar tanaman.Lubang resapan biopori adalah lubang silindris berdiameter 10-30 cm yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan kedalaman sekitar 100 cm. Dalam kasus tanah dengan permukaan air tanah dangkal, lubang biopori dibuat tidak sampai melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang kemudian diisi dengan sampah organik untuk memicu terbentuknya biopori.
(Gambar 2. 9 : Penerapan biopori)
(Sumber : Peneliti Institut Pertanian Bogor)
Biopori adalah pori-pori berbentuk lubang (terowongan kecil) yang dibuat oleh aktifitas fauna tanah atau akar tanaman. Kehadiran terowongan/lubang-lubang biopori kecil tersebut secara langsung akan menambah bidang resapan air. Sebagai contoh, bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dengan kedalaman 100 cm, maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3140 cm² atau hampir 1/3 m².
Selain alternatif tersebut juga digunakan Rainwater harvesting,
Adalah mengumpulkan air hujan untuk berbagai keperluan.
(Gambar 2. 10 : Skema rainwater harvesting)
(Sumber : Google Image)
e.       Pencahayaan alami
Pencahayaan alami mengacu pada arah mata angin, sehingga diperoleh pencahayaan yang maksimal. Untuk mendapatkan suhu yang nyaman dalam ruang, penempatan kanopi, tirai atau jenis barrier lainnya patut diperhatikan, sehingga penggunaan peralatan modern seperti AC dan lain-lain yang menyedot banyak energi bisa diminimalisir atau dihindarkan.
(Gambar 2.11 : Pencahayaan)
(Sumber : Sketsa berdasarkan hasil analisa)
f.       Cross ventilation
Untuk memperoleh sirkulasi udara yang mengalir perlu mengambil pelajaran dari teknik bangunan tempo dulu, yang berhasil mengatur aliran udara dan pencahayaan yang baik serta struktur bangunan yang kuat dan awet hingga sekarang. Faktor yang mudah dilihat yaitu karena tingginya ukuran plafond dan jendela, kemiringan atap yang relatif curam dan ketebalan dinding bangunan yang semuanya bertujuan pada kenyamanan dalam hunian.
(Gambar 2. 12 : Cross ventilation)
(Sumber : Sketsa berdasarkan hasil analisa)

C.    Perumahan berkonsep arsitektur hijau
Pengertian Perumahan Dengan Konsep Arsitektur Hijau adalah kelompok rumah yang dirancang sesuai dengan kaidah-kaidah arsitektur hijau, sehingga menciptakan lingkungan yang aman, serasi, nyaman, tenang dan suasana yang mendukung kegiatan pada perumahan, serta dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan yang memadai.

NOTE. UNTUK FILE MENTAH SILAHKAN KOMENTAR DAN SERTAKAN EMAIL ANDA, DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN LINK DOWNLOADX

<<<<<<<<<<KEMBALI KE BAB I


LANJUTAN BAB III>>>>>>>>>>>>




2 comments:

Semoga Artikell Kami Bermanfaat,,,,,,,,,, Jagan Lupa Langganan dan Membagikan,,,,,,,,,!